Kemudian tersangka AA diciduk di Malangbong, Kabupaten Garut karena mengedarkan tembakau sintetis seberat 20,3 gram, KY diciduk di kawasan Argasari, Cihideung karena mengedarkan sabu seberat 4,36 gram.
Tersangka kasus narkoba lainnya yaitu WA. Dia diciduk polisi di Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya karena menjadi pengguna 50 butir pil Riklona. Keenam tersangka kasus narkotika ini belum pernah ditangkap sebelumnya.
“Mereka menjadi pengedar kurir dan pemakai 2-3 bulan ini. Mereka kita tangkap dalam 1 bulan ini,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mapolres, Senin (31/1).
Kapolres menambahkan, dari 6 kasus yang berhasil diungkap pihaknya ini jika dirinci 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika.
“Tersangka 5 orang pria, dan 1 wanita. Klasifikasinya 4 pengedar, 1 kurir dan 1 pemakai. Total barangbukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam,” tambahnya.
Jelas dia, para tersangka ini melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a.
“Ancaman hukumannya bervariasi. Rata-rata ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya (rdr/rit)