BANDUNG – Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang sempat viral dikarenakan nekad naiki patung maung Lodaya pada saat aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, anggota Ormas tersebut berinisial GG.
Penetapan GG sebagai tersangka, menurut Ibrahim karena terbukti telah melakukan tindak pidana berupa perusakan pagar di Mapolda Jabar.
“Jadi tersangka ini (GG) selain melakukan pengrusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (31/1).
Bahkan, Ibrahim juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman kepada GG terkait pasal yang nantinya akan diterapkan. Sebab lanjut dia GG telah melakukan penghinaan dengan berani naiki patung maung Lodaya yang dinilai merupakan marwah dan kebanggaan bagi anggota kepolisian Polda Jabar.
“Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menangkap dan menetapkan 12 pentolan GMBI yakni berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.
12 orang tersebut, akan dipersangkakan dengan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(Mg4).