JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus penggerebekan kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek di Jakarta Utara.
Dengan begitu, total 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu tersangka baru yaitu inisial YFC yang merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab Pinjol tersebut.
“Sudah tiga orang tersangka, YFC dia warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab pinjol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).
Dari penggerebekan ini, sejumlah barang bukti diamankan yakni 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perdagangan, paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Serta, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore.
Pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK. Dari penggerebean ini 98 orang karyawan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah dipulangkan. (pojoksatu-red)