Dia mengaku, ketika sosialisasi tengah terus dilakukan, beberapa warga sudah mempertanyakan kapan mesin ADM bisa mulai digunakan dan dirasakan manfaatnya.
“Kemarin RW04 juga berbondong-bondong datang ke desa mau cetak e-KTP, karena dikiranya sudah bisa dioperasikan. Warga lain juga banyak yang bertanya, kapan bisa digunakan mesinnya,” ucap Ardhi.
“Kita beri sosialisasi lagi akhirnya. Dan ketika dicek pendaftaran ke aplikasi Sakedap, warga juga bertanya kenapa belum diverifikasi. Padahal verifikasi itu kewenangannya ada di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” tambahnya.
Diketahui, Sakedap Kabupaten Bandung merupakan aplikasi layanan antrian online catatan sipil yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mempercepat pengurusan kependudukan.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai kapan bisa dioperasikannya mesin ADM di Desa Cicalengka Wetan, Ardhi mengaku masih belum dapat memastikan tanggalnya.
Keberadaan mesin ADM tak hanya bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Desa Cicalengka Wetan saja.
Akan tetapi, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung bisa menggunakan mesin ADM yang dipasangi di beberapa desa meskipun berbeda daerah atau kecamatan, dengan syarat pengajuan dan pemberkasan telah diverifikasi melalui aplikasi Sakedap. (mg5/wan)