Kenaikan Harga Minyak Goreng, Warga Depok Diimbau Tidak Panic Buying

DEPOK – Kenaikan harga minyak goreng sejak akhir pertengahan tahun lalu hingga awal tahun ini membuat masyarakat, utamanya para ibu-ibu resah.

Pasalnya, harga minyak goreng yang tadinya berada di kisaran Rp14.000-16.000 per liter tiba-tiba melonjak hingga di atas Rp20.000 per liter.

Merespon situasi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemnedag) beberapa waktu lalu mengambil keputusan untuk menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter.

Meski begitu, fakta di lapangan, khususnya di Kota Depok, harga eceran minyak goreng masih berada di atas harga normal yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengatakan pemerintah pusat telah menjanjikan harga minyak goreng stabil di angka Rp 14 ribu per liter hingga enam bulan ke depan.

“Akan tetapi, harga tersebut belum berlaku di pasar tradisional dan toko sembako,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Depok, Sony Hendro Prajoko.

Dikatakan, penyebab mengapa di pasar tradisional belum bisa diterapkan satu harga, tal lain dikarenakian para pedagang sebelumnya membeli komoditas tersebut dengan harga stok lama.

Namun, pihaknya optimis harga minyak goreng di Kota Petir itu akan segera mengalami penurunan di harga normal.

Untuk menghindari adanya kepanikan warga membeil minyak goreng karena beredar isu stok minyak di pasaran akan terus berkurang, pihaknya mengimbau agar masayarakat tidak melakukan itu.

“Kami berharap warga tidak panic buying karena barangnya ada. Jadi, silakan beli sesuai kebutuhan saja,” ucapnya.

Dirinya memastikan stok minyak goreng di Depok masih aman. Dan terkait masih tingginya harga minyak di pasar-pasar tradisional dan kios-kios kelontongan karena rata-rata masih menjual stok dengan harga yang tinggi di pasaran.

Harga minyak, kata dia akan perlahan turun jika transisi ini sudah mulai berakhir. Dalam arti ketika minyak goreng yang terjual mulai menyesuaikan dengan kebijakan harga terbaru dari pemerintah pusat. (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan