Pelaku Anarkis di Mapolda Jabar Diantaranya 41 Anggota GMBI Kabupaten Bandung

SOREANG – Pasca terjadinya pengrusakan di Markas Polda Jawa Barat yang dilakukan oleh Ormas GMBI. Ada 41 orang anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung harus melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.

Sebelumnya, 41 orang tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, anggota Ormas GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrik yakni distrik Kabupaten Bandung dan distrik Majalaya Raya.

“Yang berangkat dari distrik Kabupaten Bandung ada 5 orang, sedangkan dari distrik Majalaya ada 36 orang, jadi total ada 41 orang,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumatn(28/1).

Ia menjelaskan, dari 41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis, serta tidak berbuat ujaran kebencian, sehingga setelah dilakukan introgasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung.

“Kami melakukan penjemputan ke Mapolda Jabar, setelah sampai ke Mapolresta Bandung, ke 41 orang ini dilakukan sidik jari dan foto tampak depan, belakang dan samping. Kami buatkan pemeriksaan, serta untuk sementara mereka wajib lapor,” jelasnya.

Menurut keterangan dari Polda Jabar, kata Kusworo, bahwa ribuan Ormas GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun, lanjutnya, aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.

Lebih lanjut lagi, pihaknya memberikan imbauan tegas bahwa kajadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum, meski menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang – undang namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.

“Yang berbuat anarkis dikenakan pasal pengrusakan. Namun, ke 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada melakukan tindakan pidana,” tutup Kusworo. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan