JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui bahwa pihaknya telah menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan menjual dua eks kapal perang Indonesia KRI Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514. Penjualan dua kapal perang tersebut disetujui setelah Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
“Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Meutya di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (27/1).
Sementara itu, Prabowo mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua eks kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
“Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kami juga harus melaporkan bahwa Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat hati-hati,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengatakan bahwa dua eks kapal perang Indonesia KRI Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Menurutnya, KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 sedangkan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL, didapatkan bahwa KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi. Karena banyak pipa yang keropos.
Bahkan kata Prabowo, kondisi mesin, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan. Sehingga menurut dia, kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki.
KRI Teluk Penyu 513 rencananya akan dilelang dengan harga Rp 4,91 miliar. Sementara untuk KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelangnya sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar. (jawapos-red)