Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK Kerap Kali Ancam Korbannya dengan Sebar Foto Vulgar

JAKARTA – Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara ternyata sudah beroperasi sejak Desember 2021.

Dari penggerebekan tersebut, pihak polisi telah mengamankan satu manajer dan 98 karyawan yang kebanyakan anak di bawah umur.

“Ini beroperasi tahun lalu bulan Desember 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (27/1).

Zulpan menuturkan, bisnis pinjol ilegal di Jakut ini terbilang lihai karena pihak kepolisan sendiri kerap melakukan pengintaian terhadap bisnis pinjaman ilegal di Jakarta.

Namun bisnis pinjol mereka baru terendus usai adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Ada (masyarakat) ngeshare ke publik adalah nama daripada aplikasinya ada 14 aplikasi mereka kelola,” ujarnya.

Tak hanya itu, pinjol yang digerebek ini terbilang kejam. Sebab bila peminjam tak bayar tepat waktu maka akan dikirimin pesan ancaman.

“Tindakan hukum di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK.

“Kita telah melakukan penggerebekan pinjaman online secara ilegal tanpa ijin dari OJK,” kata Zulpan di lokasi, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Dari penggerebekan ini, kata Zulpan, kebanyakan pekerjanya merupakan anak muda. Bahkan di antara pekerjanya banyak juga anak di bawah umur.

“Kebanyakan yang dipekerjakan anak anak berusia muda. Bahkan di bawah umur,” ujarnya.

Meski kebanyakan anak di bawah umur yang dipekerjakan, pihak kepolisia tetap melakukan proses hukum.

“Tentunya ini ada dampak hukumnya. Ini melanggar UU yang ada baik itu UU konsumen maupun ITE,” tandasnya.

(pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan