“Saya katakan, tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu ketentuan regulasi. Jadi bukan semaunya kami sendiri,” tegasnya.
“Sampai saat ini kita menganut adanya tuntutan tersebut (hukuman mati dan kebiri kimia), tidak akan berpolemik soal itu. Yang pasti kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik pada anak-anak korban sesuai konvensi PBB tentang hak-hak anak,” tuturnya.
Di tempat yang sama, menurut kuasa hukum terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan bahwa dengan adanya hasil replik dari JPU, pihaknya akan mengajukan duplik kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
“Jadi kita akan mengajukan Duplik pada Minggu depan,” singkatnya.
(Mg4/wan).