GARUT – Polres Garut mengungkapkan motif pelaku pembakaran gedung sekolah SMPN 1 Cikelat, setelah berhasil menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, terungkap fakta bahwa pelaku yang juga mantan guru honorer disekolah tersebut, sengaja melakukan pembakaran karena sakit hati.
Dari keterangan Pelaku pembakaran, dia merasa sakit hati karena upahnya sebagai guru dari tahun 1996 hingga 1998 belum dibayar oleh pihak sekolah sampai sekarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan MA pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar jam 11.00.
“Diduga dilakukan oleh mantan seorang tenaga guru honorer berinisial MA,” ujarnya, Selasa (25/1).
Terungkapnya aksi MA sebagai pelaku pembakar sekolah, berawal dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi ditambah keterangan saksi dan rekaman CCTV dari rumah yang ada di depan sekolah.
Rekaman CCTV MA saat keluar masuk lingkungan sekolah menjadi bahan bagi Kepolisian mengungkap kasus tersebut. Sehingga pelaku pembakar sekolah pun bisa diamankan.
“Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, dimana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan,” ungkapnya.
Selama kurun waktu tersebut, Dede mengatakan bahwa MA mengaku menjadi pengajar mata pelajaran fisika di sekolah tersebut. MA mengaku dikeluarkan dari sekolah karena kerap menginstruksi kebijakan sekolah.
Sebelum melakukan aksi pembakaran, MA sempat mengklarifikasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah karena ia akan menggunakan uang tersebut untuk biaya menikah. Namun hingga saat ini, hal tersebut tidak juga direalisasikan pihak sekolah.
“Atas dasar itu kemudian pelaku yang berinisial MA ini punya ide untuk membakar bangunan sekolah SMPN 1 Cikelet itu dengan cara membeli BBM yang sudah disiapkan dengan media kertas yang ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat oleh kayu,” jelas Dede.
Akibat perbuatan MA, pintu kayu ruangan di sekolah tersebut terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium. “Atas perbuatannya, kita kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya.