Bupati Langkat Punya Penjara Manusia, LSM: Apa Karena Dia Bupati?

BANDUNG – Penangkapan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengungkap skandal korupsi saja, melainkan ada kasus perihal kemanusiaan yang pelik menyelimuti sang bupati: penjara manusia.

Tahun sudah sampai angka 2022, tetapi nyatanya masih ada saja yang rela-rela menciptakan penjara secara mandiri untuk mengurung manusia dan menyuruhnya bekerja tanpa bayaran. Ya, perbudakan modern. Miris.

Penjara manusia tersebut berada tepat di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat.

Dikabarkan bahwa kerangkeng manusia yang berbentuk penjara ini merupakan tempat rehabilitasi bagi para penyintas narkoba.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Migrant Care dari pihak kepolisian.

Dipenjara, dipekerjakan, tanpa digaji

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan soal kasus kemanusiaan terkait adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat.

Karena apapun yang menjadi penyebabnya, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang. Apalagi Bupati nonaktif Langkat ini sampai rela-rela membuat penjara manusia.

“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).

Menurut Anis, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi. Dia mengharapkan, hal ini tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Menurut Anis, rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

“Apa karena dia kepala daerah, kemudian dia bebas buat penjara. Itu nggak boleh itu abuse of power,” beber Anis.

40 orang pekerja

Dalam laporan Migrant Care ke Komnas HAM, diduga sebanyak 40 pekerja perkebunan kelapa sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana. Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” ucap Anis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan