Calon Pengantin Lakukan Akad Nikah di Luar KUA, Segini Biayanya

SUMEDANG – Pelaksanaan akad pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau calon pengantin bisa memanggil penghulu ke lokasi akad yang diinginkan.

Apabila calon pengantin melakukan akad nikah di KUA, maka tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pelaksanaannya.

Akan tetapi, jika calon pengantin memilih untuk melakukan akad nikah di rumah atau lokasi di luar Kantor KUA, maka perlu menyiapkan biaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Mamad.

“Pernikahan, akad nikah itu bisa dilakukan di Kantor (KUA, Red) atau di luar kantor. Memang kalau (akad nikah) di kantor gak ada biaya,” kata Mamad kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya.

Selain itu, jika calon pengantin hendak melakukan akad nikah di luar Kantor KUA, maka perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu rupiah.

“Ada biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), bayar Rp600 ribu. Nantinya uang itu masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara,” kata Mamad.

Aturan dalam melaksanakan akad di luar Kantor KUA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Dalam peraturannya, apabila calon pengantin menyelenggarakan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya.

Berbeda halnya jika calon pengantin melaksanakan akad nikah di luar hari dan jam kerja atau di luar Kantor KUA, maka perlu merogoh kocek sebesar Rp600 ribu rupiah.

Seperti yang diterangkan Mamad, biaya akad nikah tersebut nantinya masuk ke dalam kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

“Biayanya pun dilakukan sendiri oleh calon pengantin, melalui bank yang direkomendasikan nantinya,” imbuhnya.

Mamad menuturkan, selain memilih akan melaksanakan akad nikah di Kantor KUA atau di luar, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan persyaratan menikah salah satunya batas minimal usia.

Mamad menerangkan, setelah dilakukannya revisi pada Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, maka batas minimal usia baik laki-laki atau perempuan yaitu 19 tahun.

“Jadi sama sekarang, baik laki-laki atau perempuan. Jadi kalau pernikahan di bawah usia 19 tahun sekarang dianggap pernikahan anak,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan