Pj Gubernur Tak Boleh Anggota TNI-Polri Aktif, Gerindra Bilang Ini

JAKARTA – Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan komitmen pemerintah soal pelarangan TNI-Polri aktif jadi penjabat (Pj) gubernur.

Beragam tanggapan muncul terhadap pernyataan orang nomor 1 di Republik Indonesia tersebut.

Diantaranya muncul dari Partai Gerinda. Yakni langsung meluncur dari Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani.

Menanggapi hal tersebut, dirinya menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI-Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi penjabat (Pj) gubernur.

Menurut Muzani, pernyataan Jokowi adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” ujar Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1) dilansir dari Jawa Pos.

Menurut Anggota Komisi II DPR itu, kepala daerah merupakan jabatan politik. Karena itu, keputusan Jokowi melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Dengan keputusan ini, presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. “Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh menjabat sebagai Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. “Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” kata Jokowi. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan