OTT Hakim PN Surabaya, Uang Rp140 Juta Diamankan KPK

JAKARTA – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1) kemarin, bukti uang sebesar Rp140 diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, uang ratusan juta itu digunakan untuk menyuap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Adapun kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Itong Isnaeni Hidayat, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (GSP).

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni nantinya akan mememenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Nawawi menyampaikan, Itong Isnaeni Hidayat melalui Hamdan dalam pengurusan perkara. Karena, Itong bersedia mengamini permintaan Hendro tetapi dengan adanya pemberian uang.

Nawawi lantas menjelaskan kronologi OTT yang kini menjerat Hakim Itong Isnaeni. Dia menyebut, operasi senyap ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono.

Menurut Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat di salah satu area parkir pada kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tidak berapa lama kemudian, Tim KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Nawawi.

Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan