Usut Korupsi Bupati Penajam, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Balikpapan dan PPU

Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan serta pihak lain (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan serta pihak lain (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jp/zar)

0 Komentar