“Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM. Namun, tidak ketemu,” ujar Kompol Aron.
Korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.
5. Pelaku penipuan ditangkap di hotel
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penipuan.
Rabu, 2 Januari 2022, Tim berhasil menangkap AM di salah satu Hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.
“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.
Tersangka AM dijerat pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujar Kompol Aron. (jpnn/rit)