Kominfo Akan Lakukan Pengawasan Transaksi NFT

Ilustrasi non-fungible token (NFT). (Istimewa)
Ilustrasi non-fungible token (NFT). (Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Pemanfaatan non-fungible token (NFT) semakin populer dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap transaksi NFT.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Minggu (16/1).

Kominfo juga menegaskan, melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, seluruh PSE (penyelenggara sistem elektronik) diwajibkan untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Deklarasi Balad Erick Thohir di Ciamis, Tekankan Nilai dan Identitas KesundaanTottenham Hotspur vs Arsenal, Catatan Jelang Derbi London Utara

Jadi, penyedia platfom transaksi NFT perlu memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy Permadi.

Apabila diketahui terjadi pelanggaran saat melakukan transaksi NFT, pihak Kemenkominfo akan melakukan tindakan secara tegas. Fenomena ini pun perlu disikapi dengan baik oleh seluruh pengguna platform NFT.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” pungkas Dedy Permadi. (jawapos/ran)

0 Komentar