DUKUN pengganda uang yang sempat menggerkan publik Magelang itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dilaporkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, menerima penyerahan dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berikut barang bukti dari penyidik Polres Magelang, pada Kamis (13/1) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana. Dirinya mengungkapkan bahwa sang tersangka berinisial IS dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) kepolisian.
Warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran itu pun resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kewenangan atas perkara ini pun sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum.
Terancam hukuman mati atau seumur hidup
Namun, untuk penahanan dukun pengganda uang tersebut, sementara tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Magelang.
“Kami titipkan di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kami akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” kata Dandeni.
Masa penahanan bisa saja diperpanjang. Namun pihaknya tidak akan menunggu lama karena semua sudah siap. “Ya paling lama satu mimggu sudah kami limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian penahanan akan beralih ke pengadilan,” jelasnya.
Ihwal tuntutan, pasal yang disangkakan yakni 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Pria berusia 57 tahun tersebut terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup. “Atau penjara 20 tahun,” tambah Dandeni.
Diberitakan sebelumnya, Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan IS pada November 2021. Korbannya ada 4 orang. (jp/zar)