JAKARTA – Memasuki awal tahun 2022, Meneteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan.
Hal ini dilakukan karena antusias masyarakat khususnya generasi muda banyak yang meminati program kartu Parkerja itu.
‘’Program Kartu Prakerja memiliki dampak positif sangat baik dan langsung dirasakan oleh masyarakat,’’kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Kamis, (13.1).
Kelanjutan program ini, didasarkan atas keberhasilan pelaksanaannya sepanjang tahun 2021. Bahkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Airlangga Hartarto sempat berdialog dengan para alumni program Kartu Prakerja yang telah berhasil mengembangkan usahanya.
Airlangga memaparkan, untuk provinsi Jawa Timur sendiri tercatat ada satu juta yang mengikuti program kartu Prakerja.
‘’Ini penerima Program Kartu Prakerja terbanyak ke-2 di Indonesia,’’cetusnya.
Sedangkan untuk Kota Surabaya merupakan jumlah penerima tertinggi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah penerima sebanyak 388.707 orang.
Para penerima Program sebesar 63% memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK dan sisanya lulusan SD, SMP, Diploma, dan Sarjana.
Dalam kujungan kerjanya Airlangga Hartrto berdialog dengan alumni program kartu Parkerja tentang jenis pelatihan yang dipilih.
Para alumni memiliki berbagai cerita dan pengalaman sampai mereka sukses membukan usaha secara mandiri.
Dalam dialog tersebut ditutup dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat dari Bank BNI kepada para alumni terpilih.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, saat ini pendaftaran sudah dibuka melalui website Kartu Prakerja.go.id. (Silahkan Klik)
Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (red)