Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

JAKARTA – Diantara banyak pendapat pakar dan tokoh  yang setuju dan menilai wajar hukuman mati yang dituntut JPU terhadap kasus Herry Wirawan HW.  Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menolak tuntutan hukuman mati dan Kebiri kimia yang diberikan JPU terhadap terdakwa HW.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seperti dilansir dari VOI, Kamis (13/1) menyebutkan Komnas HAM menolak hukuman mati tersebut, karena melanggar hak hidup seseorang.

“Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati,” Tegasnya.

Tidak hanya menolak, Beka juga memberikan solusi lain selain hukuman mati. Karena Herry Wirawan pantas mendapat hukuman seberat-beratnya maka dia layak dipenjara maksimal seumur hidup, tanpa harus menjalani hukuman mati.

Bukan hanya dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM menolak semua vonis hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, Komnas HAM juga menolak diterapkannya hukuman kebiri kimia terhadap HW.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam persidangan pembacaan tuntutan, menuntut terdakwa HW dengan Hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU mengajukan tuntutan tersebut juga tuntutan tambahan berupa kebiri kimia, penyitaan seluruh harta dan asetnya juga pembayaran denda hingga uang resistusi untuk korban yang nilainya ratusan juta.

Kajati Jabar beralasan, kejahatan yang dilakukan Herry di luar batas kemanusiaan. Apalagi menggunakan embel-embel agama dalam melakukan tindakan bejat tersebut. (rdr/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan