KEMENTERIAN Agama (Kemenag) sedang mengupayakan suatu pencegahan supaya kasus kekerasan seksual tidak terulang.
Belum lagi dengan maraknya kasus kekerasan terhadap santriwati, kondisi lembaga pendidikan keagamaan kian mengkhawatirkan.
Diantaranya menyoal kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Pelaku saat ini sudah dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan yang didapatnya berupa hukuman mati, kimia kebiri, dan pemiskinan pelaku.
Pencegahan Kemenag
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar hal serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Salah satunya dengan mendatangi satuan pendidikan di bawah Kemenag.
“Kami terus melakukan koordinasi dari berbagai pihak, terutama pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren,” tutur dia usai Rapat Terbatas Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1) dilansir dari Jawa Pos.
“Menag langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan investigasi agar kita mendapakan data dan pendalaman sehingga kami bisa melakukan mitigasi,” sambungnya.
Pihaknya pun saat ini terus melakukan evaluasi atas regulasi yang ada terkait kekerasan seksual. “Kami juga terus melakukan evaluasi dari regulasi yang ada dan kami akan melajukan pengawasan pada ponpes dengan harapan tidak terjadi kejadian yang berulang,” terang Wamenag.
Adapun, Wamenag juga mendukung tuntutan tersebut, karena menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban yang masih dibawah umur itu.
“Memberikan dukungan penuh atas tuntutan terhadap pidana tersangka sodara Herry. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tandas dia. (jp/zar)