JAKARTA – Pasca penahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, tagar #BebaskanFerdinand trending di jagat sosial media Twitter.
Sejumlah warganet beserta para pendukungnya menilai putusan hukum untuk Ferdinand tidak adil.
Namun dalam tagar tersebut, seorang warganet di twitter bernama akun @Mdy_Asmara1701 berhasil membongkar cuitan lama Ferdinand yang pernah menghina Ahok dan presiden Jokowi.
“Kalian luar biasa. Dengan jejak digital seperti ini masih naikkan tagar #BebaskanFerdinand,” tulisnya.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari postingan yang berisi kumpulan tangkapan layar dari cuitan yang pernah ditulis mantan politikus partai Demokrat itu.
“Mungkin maksudnya #BebaskanFerdinand dari hatinya yg dirasuki kebencian thd wujud Damai Indonesia……,” tulis akun @11oooTri**** di kolom komentar
“Emang bikin onar ke kanan dan ke kiri , bego ajah yg bikin tagar kek gitu,” tulis akun @SugyDelo***
“Apresiasi kpd POLRI yg bekerja profesional dgn menetapkan FH sbg tersangka dan ditahan…,” tulis @Supri*****
Diketahui sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penetapan tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.
“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam.
Selain sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan atas kasus ujaran kebencian.
“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” Imbuh Ahmad.
Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB.
Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (bbs)