Terulang, Seorang Remaja jadi Korban Pelecehan Begal Payudara

Putri Eks Kepala BPBD Sumsel Dicabuli Teman Hingga Alat Vital Perih
Ilustrasi kasus remaja bojonggede yang diculik distasiun (Dok. JawaPos.com)
0 Komentar

BEGAL payudara masih menjadi momok meresahkan publik. Tak hanya meresahkan, para pelaku begal payudara juga masih berkeliaran.

Aksi kejahatan tersebut kembali terjadi. Korban kejahatan seksual ini menimpa seorang remaja dengan inisial RA, 16. Adapun pelaku diduga melancarkan aksinya sendirian.

Peristiwa begal payudara itu terjadi di Jalan Serdang Baru, Kemayoran Jakarta Pusat. Menindak kasus ini, dilaporkan polisi sudah menangkap sang pelaku.

Pelaku tunggal

Baca Juga:Rekaman CCTV Kurang Jelas, Pembunuh Juragan Air Isi Ulang Masih BebasGasak Modem Wifi di 25 TKP, 2 Orang Pencuri Diringkus Kepolisian

Hal demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus begal payudara tersebut, aparat telah mengamankan MAA, 20. Dia diduga sebagai pelaku tunggal kasus ini.

“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wisnu kepada wartawan, Minggu (9/1).

Peristiwa terjadi saat korban tengah mencari sarapan. Lalu melihat seorang laki-laki, pelaku begal payudara, yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 meter.

Pelaku MMA mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba langsung memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam. Korban yang takut langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Pihak keluarga langsung membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Peristiwa ini sempat terekam oleh CCTV. Setelah proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah topi warna abu-abu, sebuah baju lengan panjang warna abu-abu, sebuah celana warna coklat dan sebuah video rekaman CCTV.

Baca Juga:RUSUH! Presiden Kazakhstan Izinkan Aparat ‘Bunuh’ Pengunjuk RasaKawal Hingga ke Pengadilan, Kasus Pencabulan Terhadap 3 Santri di Kabupaten Bandung

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (jp/zar)

0 Komentar