SOREANG – Polresta Bandung menetapkan pelaku pencabulan terhadap tiga santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menjadi tersangka, Senin (10/1/2021).
Tersangka pencabulan yang berinisial H (38), merupakan Pimpinan Ponpes tersebut. Saat digiring dari ruangan jeruji besi tahanan Polresta Bandung ke kegiatan ekspos, H terus menundukan kepalanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya yang masih dibawah umur.
“Mengamankan korban H kurang dari satu pekan setelah menerima laporan dari korban pada 1 Januari 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan para korban, kami langsung melakukan pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, serta melakukan visum kepada para korban. Hingga akhirnya mengamankan tersangka H,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (29/1).
“Kami sudah tetapkan H sebagai tersangka. H ini merupakan pemilik atau pimpinan di pondok pesantren tersebut. Kejadian pencabulan dilakukan H sudah dari 2019 sampai 2021,” tambahnya.
Modua tersangka, lanjut Kusworo, H mengajak para korban untuk diisi tenaga dalam, kemudian korban memijit pemilik pondok pesantren ini. Kemudian berbalik si pemilik pondok pesantren ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan perbuatan-perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Tersangka nekat melakukan perbuatannya yang dilakukan di ruang kerja H yang sekaligus pemilik pondok pesantren ini,” jelas Kusworo.
Dari kejadian yang dialami, salah satu korban menceritakannya kepada orang tuanya, sampai akhirnya orang tua korban malapor ke Polresta Bandung.
“Terkait ada tambahan korban lainnya, kami belum mendapatkan informasi. Namun kami terbuka seandainya ada informasi tambahan korban, kami akan tampung informasi tersebut lalu menindak lanjutinya,” paparnya.
Saat ditanyakan apahah Ponpes tersebut Ilegal atau legal, Kusworo pun menyatakan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait legalitasnya.
Kusworo jug menegaskan, akibat perbuatan bejatnya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sejauh ini dari pemeriksaan dokter ke para korban tidak ada yang hamil. Tersangka melakukan perbuatannya itu di ruangannya, secara berulang,” terangnya.
Sementara itu, tersangka H saat di introgasi Kapolresta Bandung, Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan amoral terhadap tiga santriwati tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandung.