GIBRAN Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lho?
Nama kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terseret lantaran diduga soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sudah mereka lakukan.
Hal tersebut berdasarkan hubungan relasi bisnis antara dua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Siapa yang melaporkan?
Dilansir dari Jawa Pos, yang melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait KKN itu, dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat perusahaan berinisial PT. SM terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM,” ucap Ubedilah.
“Petinggi PT. SM ini juga beberapa bulan lalu dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) di sebuah negara di Asia, di Korea Selatan,” imbuhnya.
Ubedilah menduga, terjadi praktik KKN atau dugaan keterlibatan Gibran Rakabuming dan Kaesang dan anak petinggi PT SM. Dia menduga, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.
Mendasari laporannya ke KPK, Ubedilah mengaku membawa sejumlah bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk KPK melakukan penyelidikan.
“Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Serta bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tandas Ubedilah. (jp/zar)