JAKARTA – Dosen Ilmu Komunikasi, Ade Armando angkat bicara mengenai kasus cuitan konteroversi Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ade Armando, cuitan Ferdinand sama sekali tidak membuatnya tersinggung dan ia menyebut tidak ada unsur menistakan agama di dalamnya.
“Menurut saya tidak ada sedikit pun penistaan agama di dalamnya,” ujar Ade Armando, dilihat dari kanal YouTube Cokro TV. 8 Januari 2022.
Perlu diketahui, cuitan Ferdinand Hutahaen yang kini jadi perdebatan yakni: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela”.
Menurut Ade, dalam cuitan tersebut Ferdinand Hutahaean tidak menghina Allah seperti yang selama ini dipermasalahkan, pasalanya ia tidak menjelaskan secara jelas Allah yang mana.
“Mereka yang marah umumnya tokoh organisasi Islam, tapi menurut saya, ini kemarahan yang tidak memiliki landasan kuat,” ujarnya.
“Ferdinand tidak menyebut satu nama agama tertentu. Ia hanya menyebut kalimat kondisional Allah yang lemah adalah Allah yang harus dibela,” sambungnya.
Lantas Ade bertanya, apakah pihak yang marah itu merasa harus membela Allahnya.
“Apakah menurut kalian Allah perlu dibela?” kata Ade Armando.
“Kalau mereka bilang perlu, artinya mereka memang menganggap bahwa Allah tidak sepenuhnya Maha Kuasa,” lanjutnya.
Ade Armando pun secara terang-terangan merasa tak terusik dengan cuitan Ferdinand, pasalnya ia merasa “Allahmu lemah” dalam cuitan Ferdinand tidak ditujukkan kepada Allahnya.
“Allah saya sama dengan Allah Ferdinand, dan Allah yang maha kuasa tak perlu dibantu dan dibela,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Dirinya saat itu menulis, ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus ini. Hingga akhirnya Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan
(FIN-red)