“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” urai Hilman. (fin/rit)
“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” urai Hilman. (fin/rit)