BANDUNG – Sidang Perkara rudapaksa yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada belasan santriwatinya, kini Kamis (6/1) digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli dari Institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, Dodi Gozali Emil, menerangkan, saksi ahli tersebut nantinya akan memberikan penjelasan terkait dengan repetisi yang diajukan masing-masing korban kepada terdakwa
“Terkait repetisi yang diajukan masing-masing korban kepada terdakwa, 12 restitusi yang diajukan,” ucapnya saat ditemui di PN Bandung, Kamis (6/1)
Ia juga menjelaskan, bahwa sejak awal kehadiran LPSK dalam pendampingan korban dan saksi perkara pencabulan sangat membantu Kejati Jabar.
“Secara lebih jelas nanti LPSK yang menjelaskan. Sejak awal LPSK sudah banyak membantu untuk bagaimana melindungi korban, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan termasuk dengan institusi ini,” ujarnya
Sementara itu, Dodi juga menambahkan bahwa persidangan yang dilaksanakan kali ini masih dijalankan secara tertutup. Dikarenakan kata dia, mengingat seluruh korban dalam perkara ini adalah anak-anak.
“Sidang akan tetap dilakukan tertutup, kalau diaturan. Apalagi kasusnya anak di bawah umur,” katanya
Dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa HW telah mengakui perbuatannya. Bahkan kata Dodi, HW akan bertanggung jawab dan mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Selain itu, Dodi menambahkan, bahwa terdakwa HW juga mengakui apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa Herry Wirawan mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui bahwa perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan, itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1) kemarin.
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu (Terdakwa) jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan mengaku khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (terdakwa),” tambah Dodi. (Mg4).