JAKARTA – Pengacara Irwansyah, Zakir Rasyidin, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran dari penyidik. Karena, kemungkinan besar Irwansyah akan melayangkan gugatan secara perdata terhadap sang adik, Hafiz Fatur ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini penting sekali mengingat perkara yang berkaitan dengan penyitaan rumah ini ada 2 upaya hukum yang kami lakukan. Pertama, pidana yang sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kedua, hukum perdata yang akan segera kami lakukan di PN Tangerang,” kata Zakir Rasyidin kepada awak media Kamis (6/1).
Irwansyah akan menggugat sekaligus meminta pertanggung jawaban kepada sang adik atas sebuah rumah miliknya yang terletak di bilangan Tangerang Selatan. Rumah tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh bank. Irwansyah berharap, dengan upaya hukum ini, rumah tersebut dapat kembali ke tangannya.
Gugatan rencananya akan dimasukkan ke PN Tangerang dengan alasan domisili pihak tergugat berada di daerah Tangerang. Sayangnya Zakir Rasyidin belum memberikan kepastian kapan gugatan perdata ini akan dimasukkan atau didaftarkan.
“Kami sudah mendapatkan saran dari penyidik dan kami akan sampaikan ke Mas Irwan terlebih dahulu. Apakah akan lebih memilih perdata atau pidana. Tapi, pada prinsipnya Mas Irwan siap dengan segala upaya hukum manapun,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zakir Rasyidin mengungkapkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, apabila ada perkara yang sama-sama berjalan antara upaya hukum perdata dan pidana, maka kasus hukum pidananya dapat ditangguhkan sampai ada putusan dari kasus perdata tersebut.
“Kita akan tanya ke Mas Irwan akan pilih perdata atau pidana. Kalau perdata, maka besok kami akan ke sini untuk memberi tahu penyidik. Kalau lebih memilih pidana, kita akan dampingi besok buat diperiksa (di Polres Metro Jakarta Selatan),” paparnya.
Diketahui, Zaskia Sungkar dan Irwansyah dijahati oleh adik mereka sendiri, Hafiz Fatur. Bagaimana tidak, ia meminjam uang ke salah satu bank yang jumlahnya mencapai kurang lebih 2 miliar rupiah.
Hafiz secara diam-diam mengambil sertifikat tanah milik Irwan yang ditaruh di rumah orang tuanya. Sertifikat itu kemudian dibawa ke bank dijadikan sebagai jaminan. Parahnya lagi, pinjaman itu diatasnamakan Irwansyah.