Tersangka terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kga)
Polres Sumedang Tetapkan S Sebagai Tersangka Setelah Sekap Bocah 5 Tahun
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News