Dalam pemaparannya, Dikdik menuturkan, dalam pemecahan solusi sampah Parakan Muncang tinggal menunggu eksekusi DLHK yang berwenang serta bertanggung jawab mengelola sampah.
“Koordinasi sudah dilakukan, bahkan kemarin kita adakan rapat Minggon (Mingguan) dan melibatkan pihak terkait untuk membahas sampah Parakan Muncang,” imbuh Dikdik.
“Ada retribusi sampah, retribusi lapak pedagang, retribusi parkir, itu diambil kepada dinas terkait sesuai ranah bidangnya. Camat gak ambil retribusi, justru kalau ikut ambil Camat salah,” tambahnya.
Baca Juga:Dinkes Kota Bandung Siap Berikan Vaksin BoosterPisah Sambut Kapolresta Bandung di Warnai Suasana Haru
Dikdik menegaskan, tugas pokok seorang Camat sebagai pemimpin daerah yaitu menjembatani keluhan warga serta permasalahan yang ada di wilayahnya supaya dapat dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Saya kepanjangan tangan Bupati, jadi bukan secara khusus saya harus menangani permasalahan sampah,” ucap Dikdik.
“Tapi saya upayakan dengan berkoordinasi kepada pihak yang memiliki tanggung jawab dan yang punya kewenangan terhadap permasalahan. Beres atau lambatnya persoalan itu selesai, tergantung dinas terkait, eksekusinya ada di dinas terkait,” tutupnya. (mg5)
