JAKARTA – Pengacara Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta merasa kepolisian tidak adil dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Ichwan membandingkan dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial, Denny Siregar yang telah dilaporkan di Polda Jawa Barat sejak 2020 lalu. Namun hinga kini proses hukumnya tidak jelas.
Menanggapi itu Polda Jawa Barat angkat bicara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar susah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021.
Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu 5 Januari 2022.
Alasan dilimpahkan kasus ke Polda Metro Jaya, karena alasan lokasi kejadian.
“Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara,” kata dia.
Dia juga mengatakan, Polda Jabar sudah tidak berwenang untuk menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan DS
“Jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi,” katanya.
Denny Siregar dipolisikan oleh Pimpinan Pondek Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Saat itu, demonstrasi besar-besaran dilakukan para santri Tasikmalaya agar Polisi menangkap DS.
Sayangnya, kasus sudah berjalan dua tahun, tapi tak ada kabarnya. Kasus itu seolah hilang.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar bermula melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” disertai unggahan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang memakai atribut tauhid. (Fin-red)