BANDUNG – Pemanggilan Bahar bin Smith oleh Polda Jabar atas kasus ujaran kebencian harus di apresiasi. Sesuai dengan Komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku Intoleran ataupun Ujaran Kebencian. Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (PESAN CITRA) Jawa Barat, Junen Hudaya mengatakan, Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja.
“Kalau perkara ini tidak di tindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat,” ucap Junen di Kota Bandung, Selasa (4/1) pagi.
Dalam keterangan pers pihak Polda Jabar, kata Junen, duduk perkara Kasus Bahar bin Smit di jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ja Pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Penetapan tersangka Bahar Bin Smith yang dilakukan polda Jabar pada hari senin pukul 23.30 WIB adalah Komitmen Kapolri melalui ketegasan Kapolda Jabar yang harus di apresiasi,” jelas Junen
Menurutnya, komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus di tindak tegas. Dirinya pun mendorong kapolda Jawa Barat untuk tindak tegas Bahar bin Smith. Pasalnya, jika dibiarkan akan merusak Persatuan bangsa.
“Maka kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi nilai-nilai NKRI,” tutup Junen. (er)