CICALENGKA – Pada malam Tahun Baru 2022, Kepolisian Sektor (Polsek) Cicalengka lakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) dan obat terlarang.
Operasi yang digelar Polsek Cicalengka tersebut bertujuan supaya keamanan dan ketertiban (kamtibmas) pada malam Tahun Baru 2022 dapat tercapai, serta meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Aep Suhendi menyampaikan, operasi pemberantasan miras dan obat terlarang dilakukan dengan penyisiran ke desa-desa.
“Di Desa Cikuya kita temukan ada 13 dus (karton) minuman keras bermerk dan siap edar,” ujar Suhendi kepada Jabar Ekspres, Jumat (31/12).
Dia melanjutkan, penyisiran miras lainnya didapat di wilayah Desa Nagrog dengan temuan minuman keras sebanyak 20 botol.
“Nagrog ada 20 botol miras dan tuak sebanyak sekitar satu jaligen. Kita juga dapatkan 200 butir obat terlarang dengan jenis campuran (bermacam-macam),” katanya.
Suhendi menuturkan, dalam operasi pemberantasan miras dan obat terlarang pada malam Tahun Baru tersebut, secara keseluruhan dapat diamankan sebanyak 240 botol minuman keras dan 200 butir obat terlarang dengan jenis yang variatif.
Sementara itu, mengenai modus praktik penjualan miras di wilayah Kecamatan Cicalengka, dijelaskan Suhendi, para penjual minuman keras menyembunyikan barang dagangannya.
“Modusnya, kita dapat laporan dari warga, penjual miras menjual (dagangannya) dengan sistem COD,” imbuh Suhendi.
“Jadi penjual melakukan transaksi dengan pembeli di luar atau lokasi yang sudah dijanjikan,” tambahnya.
Suhendi menerangkan, setelah dilakukan penelusuran, Polsek Cicalengka dapat menemukan sejumlah botol miras milik penjual yang disimpan di kediaman orangtuanya.
Sampai berita ini dimuat, pihak Polsek Cicalengka masih melakukan penyisiran sekaligus melakukan pengamanan pada malam Tahun Baru 2022. (mg5/ran)