PURWAKARTA – Seorang wanita berusia 40 tahun, diduga sebagai mucikari tak berkutik saat di bekuk anggota polisi dari Polres Purwakarta disebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
Wanita yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Wanita yang diketahui bernama Iyos Rismawati warga Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta itu diciduk polisi dan langsung digelandang ke ruang pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, ditangkapnya mucikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta, tempat dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan,” kata pria yang akrab disapa Tomy itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12).
Ia mengungkapkan, pelaku ini berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual.
“Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua alat kontrasepsi dan uang Rp.1,5 Juta rupiah dari tangan pelaku,” jelas Tomy.
Saat diperiksa, kata dia, pelaku menyebut menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui daring atau media sosial (Medsos) dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Setelah ada lelaki yang tertarik, kemudian sang mucikari menyuruh perempuan yang dipilih pelangan untuk menuju hotel yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dijelaskan Tomy, dalam setiap transaksi pelaku biasanya memberikan imbalan kepada para wanita yang dijajakannya sebesar Rp. 350 ribu hingga Rp. 500 ribu rupiah, tergantung nilai kesepakatan dengan lelaki pemesan jasa prostitusi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkas Tomy. (rdr/rit)