BANDUNG – Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku tindakan asusila pemerkosaan hingga memperjualbelikan anak berusia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan tiga pelaku itu berinisial D, U, dan S. Tiga tersangka itu di antaranya merupakan satu perempuan dan dua laki-laki.
“Jadi langsung pada saat itu kami BAP tersangkanya, dan kami lakukan penahanan tiga tersangka tersebut,” kata Aswin.
Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan yang berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orang tua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sepekan setelahnya, orang tua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum.
Kasus itu pun kemudian beredar di media sosial dengan narasi dan foto-foto terduga para pelaku. Dalam unggahan di media sosial itu, korban disebut diperkosa, diperjualbelikan ke puluhan orang melalui aplikasi perpesanan, dan juga dianiaya oleh para pelaku.
Aswin memastikan pihak Polrestabes Bandung bakal memburu semua pelaku yang terlibat kasus asusila tersebut. Menurutnya korban kini telah didampingi oleh psikolog guna meminimalisir trauma yang dialami.
“Kami akan buru semua pelaku asusila. Masih banyak yang akan kami tangkap hari ini, sejak kemarin, dan ke depannya, mohon doanya untuk tertangkap semuanya,” kata Aswin. (ant)