JAKARTA – Diduga berkaitan dengan ilegal akses barang bukti kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Kartika Putri. Dokter ahli kecantikan sekaligus youtuber, dr Richard Lee ditahan polisi sejak Senin (27/12/2021).
Kabar penahanan dr Richard Lee diketahui publik saat sang istri yakni dr Reni Effendi menyampaikannya lewat Instagram story. Dia mengaku tidak percaya mendapat kabar buruk tersebut.
“Sumpah nulis ini sampai gemetaran, dapat kabar buruk dari suami saya, dr Richard Lee ditahan kepolisian. Apa dasar suami saya ditahan,” tulisnya.
dr Reni heran kenapa suaminya ditahan, padahal bukanlah kriminal. Terlebih lagi, menurut dia, suaminya sangat koorporatif jika dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal. tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan,” tegasnya.
“Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat-sangat koorporatif. Atas dasar apa suami saya ditahan pak. Tolong Bapak kapolri saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr Reni juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan ke suaminya, yaitu pasal 30 ayat 1.
“Gila hukum di negeri ini, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar, jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita itu Instagram. Lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan aku orang lain,” bebernya.
“Pak, coba baca dulu pasal 30 itu jelas-jelas milik orang, bukan milik sendiri. Apa salahnya itu, toh tidak merugikan orang lain,” lanjutnya. (rdr/rit)