BANDUNG – Sidang lanjutan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Herry Wirawan (HW) kepada belasan santriwatinya, kini direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berlokasi di Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (28/12). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali mengatakan bahwa untuk agenda persidangan dengan nama terdakwa HW masih akan menghadirkan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan kali ini, Dodi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa 5 saksi. Salah satu saksi yang akan didatangkan adalah bidan yang diduga telah membantu persalinan para korban.
“Hari ini (Selasa, 28/12), ada lima orang saksi. Salah satunya itu bidan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/12).
Selain mendatangkan saksi bidan, Kata Dodi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memanggil beberapa saksi lainnya seperti dari pihak keluarga HW, terkait perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.
“Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi,” paparnya.
Pada Persidangan sebelumnya, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, terdakawa atas nama Herry Wirawan (HW) dengan sengaja mengurung para santriwati di dalam Pesantren. Bahkan hal tersebut dilakukan supaya korban tidak melapor kepada pihak berwajib.
Selain itu juga, ada fakta lain bahwa Herry Wirawan melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali kepada para korban.
“Dari keterangan saksi tersebut, semua keterangan saksi-saksi semua mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” terang Kajati Jabar, Asep N Mulyana, pada beberapa waktu yang lalu.
(Mg4/wan)