Mereka dengan menilai peraturan tersebut malah dinilai akan melanggengkan praktik pengambil-alihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
“Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan. Tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain,” kata Indra Lesmana selaku inisiator dari Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (jp/rit).