Penjelasan Menteri Kesehatan Terkait Pasien Omicron Lolos Dari Karantina Wisma Atlet

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait lolosnya seorang pasien yang positif Covid-19 varian Omicron, dari karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet, Jakarta.

Menteri Kesehatan menjelaskan, Pasien  tersebut adalah seorang perempuan yang baru pulang dari Inggris.

“Ada satu perempuan (pasien) datang dari Inggris pada saat dia dites pertama positif (Omicron),” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, Senin (27/12)

Kemudian, pasien tersebut meminta dilakukan tes pembanding dengan hasil negatif. Berbekal hasil tes pembanding yang menyatakan pasien tersebut sudah negatif, akhirnya mendapat izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan karantina mandiri di rumah.

“Dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan tes pembanding. Tapi harus isolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi (mandiri),” jelasnya.

Akan tetapi, setelah dilakukan tes ulang lima hari kemudian, hasilnya perempuan tersebut dinyatakan positif Omicron. Karenanya Budi mengaku langsung mengawasi dan meminta pasien tersebut  kembali ke wisma atlet untuk melakukan karantina.

“Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif,” ujar Budi.

Kejadian ini, lanjut Budi, akan menjadi pelajaran penting bagi Kementerian Kesehatan. Karena itu, Kemenkes mengambil keputusan mengubah aturan soal tes pembanding Covid-19.

“Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif,” terangnya.

“Kalau positif, dia harus karantina terpusat,” sambung Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Pasien tersebut kini telah dijemput dan dimasukkan kembali ke wisma atlet guna, menjalani karantina dan pengobatan hingga sembuh dan dinyatakan negatif omicron.

Untuk diketahui, adanya pasien Omicron yang lolos dari karantina terpusat ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan. Atas kejadian itu, Luhut menegaskan, tidak ada pemberian dispensasi karantina tanpa alasan yang kuat ke depannya.

“Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat. Misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgen lain,” tegas Luhut. (rdr/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan