Melampaui Target, Penerimaan Pajak 2021 Tembus 100 Persen

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 telah melampaui target dalam APBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak per 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP (27/12/2021).

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasihnya atas pencapaian DJP pada 2021 ini. Menurutnya, capaian ini menjadi bekal DJP untuk melanjutkan tugas-tugas berkaitan dengan penerimaan pajak di masa depan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

Selain itu, ada tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target yang ditetapkan. Ketujuh Kanwil tersebut yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti.

Menurutnya, banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” ungkap Suryo Utomo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan