BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan atas nama terdakwa Herry Wirawan (HW), Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan akan menghadirkan 6 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan menggali fakta baru terkait kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada belasan santriwatinya.
Bahkan, dari 5 orang yang nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berlokasi di Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, satu diantaranya JPU menghadirkan satu saksi dari bidan yang diduga telah membantu persalinan dari para korban aksi bejat HW.
Menanggapi hal tersebut, menurut pengacara Korban, Yudi Kurnia meminta kepada majelis hakim atau JPU untuk lebih mengungkap lagi fakta-fakta baru terkait aksi bejat HW tersebut.
“Saya mohon untuk Majelis Hakim dan Jaksa (JPU), untuk lebih mengungkap apakah ada keterlibatan atau tidak. Tetapi kalaupun ada, itu sejauh mana,” ungkapnya saat dihubungi Jabar ekspres pada Selasa (28/12).
Bahkan, kata Yudi, jika dilihat dari unggahan salah satu Kanal YouTube milik Istri HW, dirinya sudah mengetahui kasus tersebut sejak tahun 2018 lalu.
“Dia sudah mengetahui (istri HW), bahwa kejadian ada anak hamil itu dari 2018. Cuman saya menyayangkan sekali kalau dia tidak melaporkan,” ucapnya.
Menurut keterangan, istri HW mengaku tidak mengetahui siapa yang menghamili para santriwatinya. Juga, dia pun memilih membiarkannya saja tanpa mau menyelidiki suaminya maupun orang-orang yang dianggap mencurigakan.
“Karena kan pada saat itu, istrinya pernah menanyakan kepada suaminya, menanyakan pelakunya ini siapa. Tetapi si suaminya tidak mengaku. Nah terlepas dari itu, suaminya atau bukan pelakunya, kenapa istrinya ini membiarkan anak didiknya sampai hamil, dan tidak ada upaya untuk melaporkan atau menyampaikan ke pihak-pihak lain,” tambahnya.
Disinggung soal adanya bidan yang diduga membantu persalinan para korban aksi bejat HW, Yudi menyayangkan tidak adanya laporan sama sekali dari pihak-pihak terkait.
“Saya hanya menduga istrinya sudah tahu, bahkan tahun 2018 mendapatkan informasi juga dari bidan kalau ada anak (santriwati) di situ hamil. Tetapi memang kalau dalam Undang-undang Kesehatan atau yang mengatur tentang kebidanan, bahwa kebidanan itu tidak berkewajiban untuk melaporkan, tapi ini kembali lagi ke nurani, kembali lagi ke kepekaan sosial. Jadi harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang,” katanya.