Buruh Desak Ridwan Kamil Revisi Kepgub Soal UMP 2022

BANDUNG – Ribuan buruh se-Jawa Barat dikabarkan akan melakukan aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari ini, Selasa (28/12). Aksi tersebut bakal berlangsung pukul 12.00 WIB.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa aksi yang dilakukan buruh kali ini adalah menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

“Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi. Revisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan,” ujar Jinto saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (28/12).

Pihaknya menjelaskan bahwa daerah lain, yakni Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diputuskan beberapa waktu lalu.

“Kan Gubernur DKI (Jakarta), Pak Anies, sudah melakukan revisi, dan bahkan Kepgub-nya sudah beredar,” katanya.

Melihat hasil keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, Jinto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan. Kata dia, beberapa daerah yang mengalami kenaikan pun hanya sedikit.

“Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 Kabupaten/Kota yang gak naik upah minimunya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8 persen sampai dengan 1,9 persen, tentunya berkisar dari 12 ribu sampai 30 ribuan,” ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa kenaikan tersebut masih minim. Menurutnya hal tersebut berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang naik.

“Itu hanya naik sedikit. kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu percis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus,” jelasnya.

“Nah, kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.

“Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi Kepgub-nya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan