CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi berencana akan menyediakan tempat untuk prosesi pernikahan, di area Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, saat ini bangunan fisik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) sedang dibangun.
“Mudah-mudahan fisik tahun ini sudah selesai, secara fisik bangunannya atau arsitek. Tetapi di dalamnya ada interior. Interior untuk tahun ini lantai 1 dan 2, sementara lantai 3 dan 4 berlanjut tahun depan,” tutur Hella, Senin (27/12).
Menurutnya, jika tidak ada halangan kemungkinan besar Mal Pelayanan Publik akan di luncurkan pada akhir tahun depan.
“Jika tidak ada halangan apapun, lelangnya juga lancar, untuk peralatanya dilelang. Insya Allah di akhir tahun depan, mudah-mudahan tidak sampai diakhir tahun akan di launchingkan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelayanan di Mal Pelayanan Publik nanti tidak hanya perihal soal perizinan saja melainkan juga non perizinan.
“Ada 24 instansi vertikal yang akan bergabung dengan kita (di MPP) untuk memberikan pelayanan. Contohnya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen, Pegadaian, pajak, BPN, ada juga BJB, semua ada disana. Supaya masyarakat dalam pengurusan apapun disitu diselesaikannnya, tidak lagi dibawa keluar,” tuturnya.
Diketahui, proyek tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi di Jalan Aruman.
Bangunan tersebut terdiri dari empat lantai dengan satu basement. Pada ruangan basement tersebut akan digunakan untuk lahan parkir.
“Semuanya ada 4 laintai, lantai 1 dan 2 untuk pelayanan, lantai 3 untuk dinas pelayanan yang akan pindah kesana yaitu Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dan Bapenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah). Sementara lantai 4 untuk DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), dan ruang serba guna,” sebut dia.
Disamping itu, Hella menambahkan, di MPP akan ada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan dengan kapasitas yang terbatas.
“Jika misalnya ada masyarakat yang tidak punya tempat, bisa nikah disana. Tapi kapasitas hanya untuk 20 orang, kita layani disana ada tempat untuk akad nikahnya. Nanti Kemenag juga gabung disana, ada salah satu fasilitas dari Kemenag itu pelayanan untuk nikah,” ujarnya. (mg3)