Kasus Tabrak Lari Nagreg, Motif Pelaku Masih Belum Terungkap

GARUT – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebut proses hukum terhadap anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari Nagreg tetap berlanjut.

“Untuk proses hukum tetap berlanjut kepada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat,” kata Dudung di kediaman keluarga korban, Garut pada Senin (27/12).

Dudung menegaskan, saat ini para pelaku tabrak lari sudah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan sudah dialihkan dari satuan asalnya.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. TNI Angkatan Darat akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Dudung.

“Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum di peradilan nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pemecatan anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus tabrak lari Nagreg, Dudung menjelaskan, akan menyesuaikan apa yang akan diputuskan oleh Peradilan Militer.

“Apabila peradilan militer menyertakan disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan,” ucap Dudung.

Kendati demikian, secara pribadi menurut Dudung, pemecatan terhadap anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari itu layak dilakukan.

“Menurut saya ini layak karena sudah diluar batas-batas kemanusiaan. Dan saya sudah sampaikan kepada keluarga korban, permohonan maaf atas nama institusi (TNI) Angkatan Darat yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Dudung.

Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayor Jenderal TNI Chandra W Sukotjo menegaskan, penyidikan terhadap para pelaku dilakukan oleh Polisi Militer Pusat.

“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin, tiga-tiganya sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat,” pungkas Chandra.

Chandra menjelaskan, pengawasan bermula dilakukan oleh Polisi Militer Kodam 3 (Pomdam 3) Siliwangi, Pomdam 4 Diponegoro dan Pomdam 13 Merdeka, kini sudah dipusatkan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan