“Peran unsur inti pelaksanaan ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain seperti media yang berperan memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab serta akademisi yang dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini,” ujarnya.
Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 440/7183/SC, kata Wiku, pemerintah daerah beserta jajaran dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.
Dia menambahkan pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan PeduliLindungi.
“Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat,” pungkasnya. (Antara)