Kajari Garut: Ada Indikasi Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mekarmukti

GARUT – Terkait ambruknya bangunan Puskesmas Mekarmukti dan ditemukannya penggunaan bambu pada rangka beton bangunan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melihat adanya indikasi penyimpangan pada proses pembangunan puskesmas tersebut.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan akan menerjunkan tim untuk menyelidiki indikasi penyimpangan tersebut.

“Kita selidiki semua, karena kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan puskesmas ini,” terangnya.

Menurut dia, dugaan penyimpangan terlihat dari kualitas bangunan yang tidak kokoh dan penggunaan material bambu dalam rangka betonnya.

“Sekarang tim sedang menganalisa terkait adanya temuan material bambu pada bangunan puskesmas,” ujarnya.

Kajari menerangkan, tidak hanya akan menyelidiki penggunaan material bambu di rangka beton, tetapi seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga proses pembangunannya.

Tim dari bagian Intelijen Kejari Garut disebutkan akan turun ke lapangan untuk meminta informasi terkait ambruknya sebagian bangunan Puskesmas Mekarmukti.

“Ini akan dimasukan ke Intel untuk full data dalam penyelidikan. Setelah datanya lengkap, baru diproses lanjut,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga akan melibatkan tim ahli bangunan untuk mengecek kondisi bangunan.

“Bangunan ini kurang dari 10 tahun dibangun. Seharusnya masih kokoh kalau pembangunannya benar, meski terkena material lain,” ujarnya. Sedangkan untuk menghitung kerugian negara dalam kejadian itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.

Selain itu, dia juga akan menghitung secara langsung karena kerusakannya masih terlihat. Terkait itikad baik dari kontraktor yang mengerjakan bangunan, Kajari memastikan tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

“Silakan kalau mau diperbaiki kembali, tetapi proses penyelidikan kami terus jalan. Karena kejadiannya sudah terjadi,” ujarnya. Menurut Neva, kewajiban kontraktor dalam perbaikan dilakukan beberapa bulan setelah pembangunan, karena ada kewajiban pemeliharaan.

Tetapi saat ini pembangunannya sudah lama. “Jadi meski sekarang diperbaiki, kita terus proses. Apakah ada pelanggaran atau tidak, yang membuat kualitas bangunan jelek,” terangnya. (yna/ra)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan