Demi Amankan Aset Perpajakan, DJP Jabar I Berkolaborasi dengan Kejati Jabar

BANDUNG – Untuk mengamankan aset- aset perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I kini bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Tinggi (Kejati) Jabar.

Dengan adanya kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar, hal tersebut telah dilaksanakan selama tahun 2021. Hal itu juga dilakukan guna menegakkan hukum pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, Menurut Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 ini, pihaknya telah menangani 5 berkas perkara dan menyusun P21 dari tindakan Korupsi perpajakan.

“Jadi, di tahun 2021 ini ada 5 berkas perkara yang sudah lengkap, P21, sehingga kami akan terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan singkronisasi dengan para tim penyidik PPNS Pajak untuk memastikan bahwa penanganan kami itu on the track,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Kejati Jawa barat yang berlokasi di Jalan L. L. R.E. Martadinata, No 54, Kota Bandung, Kamis (23/12).

Maka dari itu, dengan adanya jalinan komunikasi, lanjut Asep, perkara tersebut bisa selesai di proses penuntutan dan terbukti pada persidangan yang nantinya akan dilakukan.

Selain itu, dalam melakukan penanganan kasus korupsi di perpajakan, Kejati Jabar saat ini telah menerima sebanyak 6 perkara dari kasus tersebut. Bahkan, pihaknya juga saat ini sedang memproses melalui persidangan.

“Saat ini kita sudah menerima 6 perkara, baik tersangka dan juga barang buktinya, kemudian juga saat ini kami sedang memproses di persidangan. Ada dua perkara, yaitu atas nama KPP Pratama Bandung Bojonegara, dan KPP Pratama Soreang,” bebernya.

“Jadi yang pasti, saat ini kami telah berhasil mengembalikan atau memulihkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp11.933.773.875. Itu hasil kerjasama dan kolaborasi dari kami (KEjati Jabar) dan Kanwil DJP Jabar I,” tambahnya.

Ditempat yang sama, menurut Kepala Kanwil DJP Jabar I, Erna Sulistyowati mengatakan bahwa selama tahun 2021, pihaknya telah menyerahkan berkas P21 sebanyak 5 Perkara.

“Kami dari tahun 2021 telah menyerahkan berkas P21 sebanyak 5 (Perkara), dan itu dari 5 wajib pajak dari KPP Pratama yang ada di Kanwil kami. Dan ditambah lagi penyerahan tahap dua atau P22, itu sebanyak 6 orang yang sudah kami serahkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan