KOTA BEKASI – Seorang oknum ketua RT di Kampung Sawah, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu warganya.
Seorang ibu rumah tangga berinisal SA yang merupakan tetangga dari oknum ketua RT tersebut, mengaku menjadi korban pencabulan pria berinisial SS tersebut.
Dari keterangan korban yang menceritakan kronologis kejadiannya, Pelaku yang saat itu masih menjabat sebagai RT mendatangi rumah korban, dengan dalih mengembalikan piring.
Saat sudah berada didalam rumah, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit lambung korban, dan bersedia melakukannya, namun berakhir dengan tindakan asusila. Saat kejadian suami korban tidak dirumah, karena sedang mengantarkan anak ke sekolah.
Kuasa hukum korban, Antonius Parlaunggan Tobing mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan dengam nomor LP/B / 2663/ X / SPKT SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA / 19 Oktober 2021.
“Saat itu pak RT datang ke rumah korban dalam rangka mengembalikan piring. Terus memberikan tips pengobatan cara penyembuhan penyakit lambung yang dialami korban. Dimulai dengan cara dari telapak kaki, terus dada,” Ujarnya.
“Disitulah korban berontak dan saat itulah pak RT langsung beringas dengan mencium, memeluk korban dan itu disaksikan oleh anak korban,” tambahnya.
Menurut dia, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kuasa hukum korban bersama suami korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kelanjutan laporan.
Pihaknya ke Polres metro Bekasi Kota, yang mana ingin memastikan sejauh mana laporan terkait adanya dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh S mantan RT.
“Kami juga melihat memang apresiasi dari pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah bekerja dengan baik. Dan kasus ini memang sudah sampai di kejaksaaan tetapi tinggal menunggu P21 saja,” jelasnya.
Sementara AY, suami korban menambahkan, saat ini pelaku yang rumahnya hanya berjarak satu rumah dengan korban masih berkeliaran di lingkungan warga. Pihaknya meminta agar pelaku ditindak tegas dan diadili karena perbuatannya telah mengganggu psikologis istrinya.
“Harapan saya selaku korban simpel aja. Negara kita kan negara hukum. Saya minta pihak yang terkait dan jajarannya untuk menindak lanjuti dengan tegas dan seadil adilnya. Ada efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (bbs/rie/kbe/ra)