ORANG TUA diminta lebih aktif memberi edukasi perihal bahaya kekerasan seksual terhadap anak-anaknya.
Bukan tanpa alasan, hal demikian perlu dilakukan mengingat baru-baru ini sedang marak terjadi aksi kekerasan seksual atau pencabulan.
Bahkan korban dari beragam kasus kekerasan seksual tersebut tak jarang menyasar anak di bawah umur.
Tak heran, saat ini Polda Metro Jaya mengaja para orang tua untuk lebih berperan serta ikut menjaga sang buah hati.
“Kita memberikan penyuluhan edukasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual yang menimpa anak. Orang tua juga harus berperan dalam mengedukasi hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12).
Menurut Zulpan, edukasi tentang kekerasan seksual itu akan membuat komunikasi antara anak dan orang semakin terbuka.
Sehingga, jika suatu saat sang anak mengalami pelecehan seksual, korban tidak akan segan untuk melapor ke orang tua.
“Kalau anak mengalami persoalan atau masalah pasti dia kan tidak akan bercerita. Nah ini yang perlu disadarkan,” kata dia.
Dengan demikian, pihak orang tua bisa langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi sehingga aparat dapat melakukan tindakan cepat.
Zulpan juga memastikan jajaran akan bertindak cepat menangani laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Sebelumnya, Polsek Cengkareng baru saja menangkap remaja berinisial A (15) yang mencabuli sembilan anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah berlangsung selama dua tahun dan baru terungkap dua bulan yang lalu ketika salah satu korban mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya.
“Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapat lah dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang,” kata Zulpan.
Selama ini, lanjut Zulpan, kesembilan korban tersebut dipaksa menuruti keinginan bejat pelaku karena diancam. Beberapa ada yang diancam dengan kekerasan fisik dan sebagain lagi ada yang diiming imingi sesuatu.
Karena perbuatan bejat pelaku, ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).